MAKALAH
ISSUE
LEGAL DALAM PRAKTEK KEPERAWATAN
MATA
KULIAH : KEPERAWATAN PROFESIONAL
DOSEN
: Raudhotun Nisak S.Kep.Ns
Disusun
oleh :
1.
Alif
Nur Amrizal 6. Miftakhus
Sholihan
2.
Ayu
Rantika Rusdiana 7. Ninik
Purwanti 3. Frelina Riefkiyana 8. Rofiq Nur Azizah
4.
Galih
Listyabudi Pamengku 9.
Taqwa Putra Adi Wijaya
5.
Miftah
Faizal Muzaki 10.
Wahyu Febrianto
Tahun Pelajaran 2014/2015
AKADEMI KEPERAWATAN PEMKAB NGAWI
BAB I
PENDAHULUAN
Latar
Belakang
Persatuan perawatan Indonesia (PPNI) sebagai organisasi
profesi suara perawat nasional. Mempunyai tanggung jawab utama yaitu melindungi
masyarakat atau public, prifesi keperawatan dari praktisi perawat.
Praktek keperawtan ditentukan dalam standart organisasi dan
system pengaturan serta pengendalian melalui perundang-undangan keperawatan
(Nursing Act), dimanapun perawat itu bekerja (PPNI,2000)
Keperawatan hubungannya sangat banyak keterlibatan dengan
segmen manusia dan kemanusiaan, oleh karena berbagai masalah kesehatan actual
dan potensial. Keperawatan memandang manusia secara utuh dan unik sehingga
praktik kepewatan membutuhkan penerapan ilmu pengetahuan dan keterampilan
komplek sebagai upaya untuk memenuhi kebutuhan obyek pasien atau klien.
Keunikan hubungan ners dan klien harus dipelihara interaksi dinamikanya dan
kontunitasnya.
Penerimaan dan pengakuan keperawatan sebagai pelayanan
profesional diberikan oleh perawat professional sejak tahun 1983, maka upaya
perwujudannya bukanlah hal yang mudah di Indonesia. Disisi lain keperawatan di
Indonesia menghadapi tuntutan dan kebutuhan eksternal dan internal yang
kesemuanya membutuhkan upaya yang sungguh-sungguh dan nyata keterlibatan
berbagai pihak yang mterkait dan berkepentingan.
Dalam kaitannya dengan tanggung jawab utama dan komitmen
tersebut diatas maka PPNI harus memberikan respon, sensitive serta peduli untuk
mengembangkab praktek keperawatan. Diharapkan dengan pemberlakuan standart
praktek keperawatan di Indonesia akan menjadi titik inovasi baru yang dapat di
gunakan sebagai : Pertama, falsafah dasar pengembangan aspek-aspek keperawatan
di Indonesia, Kedua, salah satu tolak ukur efektifitas dan efesiensi
pelayanan keperawatan dan Ketiga, Perwujudan diri keperawatan professional.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Issue Legal Dalam Keperawatan
Dengan
Hak Pasien Kesadaran masyarakat terhadap hak-hak mereka dalam pelayanan
kesehatan dan tindakan yang manusiawi semakin meningkat, sehingga diharapkan
adanya pemberi pelayanan kesehatan dapat memberi pelayanan yang aman, efektif
dan ramah terhadap mereka. Jika harapan ini tidak terpenuhi, maka masyarakat
akan menempuh jalur hukum untuk membela hak-haknya. Klien mempunyai hak legal
yang diakui secara hukun untuk mendapatkan pelayanan yang aman dan kompeten.
Perhatian
terhadap legal dan etik yang dimunculkan oleh konsumen telah mengubah sistem
pelayanan kesehatan. Kebijakan yang ada dalam institusi menetapkan prosedur yang
tepat untuk mendapatkan persetujuan klien terhadap tindakan pengobatan yang
dilaksanakan. Institusi telah membentuk berbagai komite etik untuk meninjau
praktik profesional dan memberi pedoman bila hak-hak klien terancam. Perhatian
lebih juga diberikan pada advokasi klien sehingga pemberi pelayanan kesehatan
semakin bersungguh-sungguh untuk tetap memberikan informasi kepada klien dan
keluarganya bertanggung jawab terhadap tindakan yang dilakukan.
B. Hak Asasi Manusia
Menurut sifatnya hak asasi manusia
biasanya dibagi atau dibedakan dalam beberapa jenis (Prakosa, 1988), yaitu :
· Personal Rights (hak-hak asasi
pribadi)
· Property Rights (hak asasi untuk
memilih sesuatu)
· Rights of legal equality
· Political Rights (hak asasi
politik)
· Social and Cultural Rights
(hak-hak asasi sosial dan kebudayaan)
· Procedural Rights.
C. Hak - Hak Pasien
· Memperoleh informasi mengenai tata
tertib dan peraturan yang berlaku di RS dan mendapat pelayanan yang manusiawi,
adil dan jujur
· Memperoleh pelayanan keperawatan
dan asuhan yg bermutu
· Memilih dokter dan kelas perawatan
sesuai dgn keinginannya dan sesuai dgn peraturan yang berlaku di RS
· Meminta konsultasi pada dokter
lain (second opinion) terhadap penyakitnya
· “Privacy” dan kerahasiaan penyakit
yang diderita termasuk data medisnya
· Mendapatkan informasi yg meliputi
: penyakitnya, tindakan medik, alternative terapi lain, prognosa penyakit dan
biaya.
· Memberikan izin atas tindakan yang
akan dilakukan perawat
· Menolak tindakan yang hendak
dilakukan terhadap dirinya dan mengakhiri pengobatan serta perawatan atas
tanggung jawab sendiri
· Hak didampingi keluarga dalam
keadaan kritis
· Hak menjalankan ibadah sesuai
dengan agamanya
· Hak atas keamanan dan keselamatan
dirinya selama dalam perawatan
· Hak menerima atau menolak
bimbingan moral maupun spiritual
· Hak didampingi perawat/keluarga
pada saat diperiksa dokter
· Hak pasien dalam penelitian
(Marchette, 1984; Kelly, 1987)
D. Kewajiban Perawat
· Wajib memiliki : SIP, SIK, SIPP
· Menghormati hak pasien
· Merujuk kasus yang tidak dpt
ditangani
· Menyimpan rahasia pasien sesuai
dgn peraturan perundang-undangan
· Wajib memberikan informasi kepada
pasien sesuai dengan kewenangan
·
Meminta persetujuan setiap tindakan yg akan dilakukan perawat sesuai dgn
kondisi pasien baik secara tertulis maupun lisan
· Mencatat semua tindakan
keperawatan secara akurat sesuai peraturan dan SOP yg berlaku
· Memakai standar profesi dan kode
etik perawat Indonesia dalam melaksanakan praktik
· Meningkatkan pengetahuan
berdasarkan IPTEK
· Melakukan pertolongan darurat yang
mengancam jiwa sesuai dg kewenangan
· Melaksanakan program pemerintah
dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakat
· Mentaati semua peraturan
perundang-undangan
· Menjaga hubungan kerja yang baik
antara sesama perawat maupun dgn anggota tim kesehatan lainnya.
E. Hak-Hak Perawat
· Hak perlindungan wanita.
· Hak mengendalikan praktik
keperawatan sesuai yang diatur oleh hukum.
· Hak mendapat upah yang layak.
· Hak bekerja di lingkungan yang
baik
· Hak terhadap pengembangan
profesional.
· Hak menyusun standar praktik dan
pendidikan keperawatan.
F. Isu Aspek Legal
Telenursing
akan berkaitan dengan isu aspek legal, peraturan etik dan kerahasiaan pasien
sama seperti telehealth secara keseluruhan. Di banyak negara, dan di beberapa
negara bagian di Amerika Serikat khususnya praktek telenursing dilarang
(perawat yang online sebagai koordinator harus memiliki lisensi di setiap
resindesi negara bagian dan pasien yang menerima telecare harus bersifat lokal)
guna menghindari malpraktek perawat antar negara bagian. Isu legal aspek
seperti akontabilitas dan malprakatek, dsb dalam kaitan telenursing masih dalam
perdebatan dan sulit pemecahannya.
Dalam
memberikan asuhan keperawatan secara jarak jauh maka diperlukan kebijakan umum
kesehatan (terintegrasi) yang mengatur praktek, SOP/standar operasi prosedur,
etik dan profesionalisme, keamanan, kerahasiaan pasien dan jaminan informasi
yang diberikan. Kegiatan telenursing mesti terintegrasi dengan startegi dan
kebijakan pengembangan praktek keperawatan, penyediaan pelayanan asuhan
keperawatan, dan sistem pendidikan dan pelatihan keperawatan yang menggunakan
model informasi kesehatan/berbasis internet. Perawat memiliki komitmen
menyeluruh tentang perlunya mempertahankan privasi dan kerahasiaan pasien
sesuai kode etik keperawatan.
Beberapa
hal terkait dengan isu ini, yang secara fundamental mesti dilakukan dalam
penerapan tehnologi dalam bidang kesehatan dalam merawat pasien adalah: Jaminan
kerahasiaan dan jaminan pelayanan dari informasi kesehatan yang diberikan harus
tetap terjaga
Pasien
yang mendapatkan intervensi melalui telehealth harus diinformasikan potensial
resiko (seperti keterbatasan jaminan kerahasiaan informasi, melalui internet atau
telepon) dan keuntungannya Diseminasi data pasien seperti identifikasi pasien
(suara, gambar) dapat dikontrol dengan membuat informed consent (pernyataan
persetujuan) lewat email Individu yang menyalahgunakan kerahasiaan, keamanan
dan peraturan dan penyalah gunaan informasi dapat dikenakan hukuman/legal
aspek.
Dengan melihat potensi dan perkembangan
pelayanan keperawatan, sistem informasi kesehatan dan penggunaan internet di
Indonesia, bukan tidak mungkin hal ini mendasari telenursing berkembang di Indonesia
(dalam berbagai bentuk aplikasi tehnik komunikasi) dan beragam tujuan. Hal ini
tidak lain agar pelayanan asuhan keperawatan dan perkembangan ilmu, riset dan
pendidikan keperawatan di Indonesia dapat sejajar minimal dengan perkembangan
tehnologi kesehatan, dan kedokteran di Indonesia.
G. Pentingnya dunia politik bagi profesi keperawatan
Dunia
politik bukan dunia yang asing, namun terjun dan berjuang bersamanya mungkin
akan terasa asing bagi profesi keperawatan. Hal ini di tunjukkan belom adanya
keterwakilan seorang perawat dalam kancah perpolitikan Indonesia. Tidak di
pungkiri lagi bahwa seorang perawat juga rakyat Indonesia yang juga memiliki
hak pilih dan tentunya telah melakukan haknya untuk memilih wakil-wakilnya
sebagai anggota legislative namun seakan tidak ada satupun suara yang
menyuarakan hati nurani profesi keperawatan.
Akankah hal ini di biarkan begitu saja?
Tentunya tidak, karena profesi kita pun mebutuhkan penyampaian aspirasi yang
patut untuk di dengar dan di selesaikannya permasalahan yang ada, yang tentunya
akan membawa kesejahteraan rakyat seluruh profesi keperawatan. Sulitnya menjadikan
Rancangan Undang-Undang (RUU) Keperawatan seringkali dikaitkan dengan tidak
adanya keterwakilan seorang perawat di badan legislative sana.
H. TIPE TINDAKAN
LEGAL
Terdapat dua
macam tindakan legal: tindakan sipil/pribadi, dan tindakan kriminal.
a.
Tindakan sipil berkaitan dengan isu antara
individu-individu. Contohnya: seorang pria dapat mengajukan tuntutan terhadap
seseorang yang diyakininya telah menipunya.
b.
Tindakan kriminal berkaitan dengan perselisihan
antara individu dan masyarakat secara keseluruhan. Contohnya: jika seorang pria
menembak seseorang, masyarakat akan membawanya ke persidangan.
I. MASALAH
LEGAL DALAM KEPERAWATAN
Hukum dikeluarkan oleh badan
pemerintah dan harus dipatuhi oleh warga negara. Setiap orang yang tidak
mematuhi hukun akan terikat secara hukum untuk menanggung denda atau hukuman
penjara. Beberapa situasi yang perlu dihindari seorang perawat :
1. Pelanggaran
adalah perlakuan seseorang yang dapat
merugikan orang lain berupa harta atau milik lainnya secara di sengaja atau
tidak disengaja. Jika ada tuntutan hukum, biasanya diselesaikan secara perdata
dengan mengganti kerugia tersebut.
Contoh : menghilangkan barang titipan
klien atau merugikan nama baik klien.
2. Kejahatan
adalah suatu perlakuan merugikan publik.
Karena terlalu parah, kejahatan yang dianggap tindakan perdata (tort) dapat
digolongkan sebagai tindakan kriminal (tindakan pidana). Tindak kriminal atau
pidana ini dapat dijatuhi hukuman denda atau penjara, atau kedua-duanya.
Contoh :
a. Kecerobohan luar
biasa yang menunjukkan bahwa pelaku tidak mengindahkan sama sekali nyawa orang
lain (korban). Kejahatan ini dapat dikenakan tindak perdata maupun pidana.
b. Kealpaan
mematuhi undang-undang kesehatan yang mengakibatkan tewasnya orang lain atau
mengonsi/mengedarkan obat-obatan terlarang. Kejahatan ini dapat dianggap
sebagai tindakan kriminal (lepas dari kenyataan disengaja atau tidak).
3. Kecerobohan dan praktik sesat.
Kecorobohan adalah suatu perbuatan yang
tidak akan dilakukan oleh seseorang yang bersikap hati-hati dalam situasi yang
sama. Dengan kata lain, perbuatan yang dilakukan di luar koridor standar
keperawatan yang telah ditetapkan dan dapat menimbulkan kerugian.
Apabila hal tersebut terjadi dan ada
penuntutan, hakim/juri biasanya menggunakan saksi ahli (orang yang ahli di
bidang tersebut).
Contoh :
a. Sembarangan
menguras barang pribadi klien (pakaian, uang, kacamata, dll) sehingga rusak
atau hilang.
b. Tidak menjawab
tanda panggilan klien yang di rawat sehingga klien mencoba mengatasinya sendiri
dan terjadi cedera.
c. Tidak melakukan
tindakan perlindungan pada klien yang mengakibatkan klien cedera, misalnya
tidak mengambilkan air panas dari dekat klien yang mengakibatkan air tersebut
tumpah kena klien dan klien mengalami luka bakar.
d. Gagal
melaksanakan perintah perawatan, gagal memberi obat secara tepat atau
melaporkan tanda dan gejala yang tidak sesuai dengan kenyataan, tidak
menyelidiki perintah yang meragukan sebelumnya sehingga dengan
kelalaian/kegagalan tersebut menimbulkan cedera.
Selanjutnya, secara profesional
dikatakan bahwa kecerobohan sama dengan pelaksanaan praktik buruk, praktik
sesat, atau malpraktik.
4.
False imprisonment
Menahan tindakan seseorang tanpa
otorisasi yang tepat merupakan pelanggaran hukum atau false imprisonment.
Menggunakan restrein fisik atau bahkan mengancam akan melakukannya agar pasien
mau bekerja sama bisa juga termasuk dalam false imprisonment. Penyokong dan
restrein harus digunakan sesuai dengan perintah dokter.
5. Pelanggaran
penghinaan
yaitu suatu perkataan atau tulisan yang
tidak benar mengenai seseorang sehingga orang tersebut merasa terhina dan
dicemooh. Jika pernyataan tersebut dalam bentuk lisan, disebut slander dan jika berbentuk tulisan,
disebut libel.
Contoh :
a. Pernyataan palsu
b. Menuduh orang
secara keliru
c. Memberi
keterangan palsu kepada klien.
Orang yang di dakwa dengan tuduhan slander atau libel tidak dapat diancam hukuman jika ia dapat membuktikan
kebenaran pernyataan (lisan/tulisan). Tuduhan ini dapat dibela dengan
komunikasi yang didasarkan pada anggapan bahwa petugas profesional tidak dapat
memberi pelayanan yang baik tanpa pembeberan fakta secara lengkap mengenai
masalah yang di hadapinya. Jadi, informasi berprivilese merupakan informasi
rahasia antarpetugas profesional dengan kliennya, misalnya antara
perawat/dokter dengan kliennya, antara pngacara dengan kliennya, antara kiai
dengan pemeluk agamanya.
6.Penahanan
Yang keliru adalah penahanan klien tanpa
alasan yang tepat atau pencegahan gerak seseorang tanpa persetjuannya, misalnya
menahan klien pulang dari rumah sakit guna mendapat perawatan tambahan tanpa
persetujuan klien yang bersangkutan, kecuali jika klien tersebut mengalami
gangguan jiwa atau penyakit menular yang apabila di pulangkan dari rumah sakit
akan membahayakan masyarakat. Untuk itu, rumah sakit mempunyai formulir khusus
yang ditandatangani klien/keluarga, yang menyatakan bahwa rumah sakit yang
bersanguktan tidak bertanggung jawab apabila klien cedera karena meninggalkan
rumah sakit tersebut.
7. Pelanggaran
privasi
yaitu tindakan
mengekspos/memamerkan/menyampaikan seseorang (klien) kepada publik, baik
orangnya langsung, gambar ataupun rekaman, tanpa persetujuan orang/klien yang
bersangkutan, kecuali ekspos klien tersebut memang diperlukan menurut prosuder
perawatannya.
Contoh :
a. Menyebar gosip atau memberi
informasi klien kepada orang yang tidak berhak memperoleh informasi itu.
b. Memberi perawatan tanpa memerhatikan
kerahasiaan klien, yaitu klien di lihat/didengar orang lain sehingga klien merasa
malu.
8. Ancaman
dan pemukulan
Ancaman (assault)
adalah suatu percobaan/ancaman, melakukan kontak badan dengan orang lain tanpa
persetujuannya. Pemukulan (batter)
adalah ancaman yang dilaksanakan. Setiap orang diberi kebebasan dari kontak
badan dari orang lain, keculi jika ia telah menyatakan perseujuannya.
Contoh : jika klien dioperasi tanpa
persetujuan yang bersangkutan/keluarganya, dokter/rumah sakit tersebut dapat
dituntut secara hukum.
9. Penipuan
adalah pemberian gambaran salah secara sengaja
yang dapat mengakibatkan atau telah mengakibatkan kerugian atau cedera pada
seseorang atau hartanya..
Contoh : memberi data yang keliru guna
mendapat lisensi keperawatan.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Kebijakan yang ada dalam institusi
menetapkan prosedur yang tepat untuk mendapatkan persetujuan klien terhadap
tindakan pengobatan yang dilaksanakan. Institusi telah membentuk berbagai
komite etik untuk meninjau praktik profesional dan memberi pedoman bila hak-hak
klien terancam. Perhatian lebih juga diberikan pada advokasi klien sehingga
pemberi pelayanan kesehatan semakin bersungguh-sungguh untuk tetap memberikan
informasi kepada klien dan keluarganya bertanggung jawab terhadap tindakan yang
dilakukan.
B. Saran
Semoga makalah ini dapat menjadi acuan dalam
menerapkan keperawatan professional Semoga makalah ini bermanfaat bagi perawat
sehingga dapat menjadi perawat professional semoga makalah ini menjadi
literature bagi pembaca terutama mahasiswa perawat.
DAFTAR PUSTAKA
Ali, Zaidin. 2002. Dasar-Dasar Keperawatan
Profesional. Jakarta : Widya Medika.
Hidayat, A Aziz Alimul. 2002.
Pengantar Kosep Dasar Keperawatan. Jakarta : Salemba Medika.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar