Selasa, 18 November 2014

Isu Legal Dalam Keperawatan



MAKALAH
ISSUE LEGAL DALAM PRAKTEK KEPERAWATAN
MATA KULIAH : KEPERAWATAN PROFESIONAL


DOSEN : Raudhotun Nisak S.Kep.Ns




                                                         




Disusun oleh :



       1.      Alif Nur Amrizal                                                                 6. Miftakhus Sholihan
               2.      Ayu Rantika Rusdiana                                                      7. Ninik Purwanti 
               3.      Frelina Riefkiyana                                                             8. Rofiq Nur Azizah
                4.      Galih Listyabudi Pamengku                                              9. Taqwa Putra Adi Wijaya 
    5.      Miftah Faizal Muzaki                                                        10. Wahyu Febrianto








Tahun Pelajaran 2014/2015
AKADEMI KEPERAWATAN PEMKAB NGAWI






BAB I
PENDAHULUAN

Latar Belakang
Persatuan perawatan Indonesia (PPNI) sebagai organisasi profesi suara perawat nasional. Mempunyai tanggung jawab utama yaitu melindungi masyarakat atau public, prifesi keperawatan dari praktisi perawat.
Praktek keperawtan ditentukan dalam standart organisasi dan system pengaturan serta pengendalian melalui perundang-undangan keperawatan (Nursing Act), dimanapun perawat itu bekerja  (PPNI,2000)
Keperawatan hubungannya sangat banyak keterlibatan dengan segmen manusia dan kemanusiaan, oleh karena berbagai masalah kesehatan actual dan potensial. Keperawatan memandang manusia secara utuh dan unik sehingga praktik kepewatan membutuhkan penerapan ilmu pengetahuan dan keterampilan komplek sebagai upaya untuk memenuhi kebutuhan obyek pasien atau klien. Keunikan hubungan ners dan klien harus dipelihara interaksi dinamikanya dan kontunitasnya.
Penerimaan dan pengakuan keperawatan sebagai pelayanan profesional diberikan oleh perawat professional sejak tahun 1983, maka upaya perwujudannya bukanlah hal yang mudah di Indonesia. Disisi lain keperawatan di Indonesia menghadapi tuntutan dan kebutuhan eksternal dan internal yang kesemuanya membutuhkan upaya yang sungguh-sungguh dan nyata keterlibatan berbagai pihak yang mterkait dan berkepentingan.
Dalam kaitannya dengan tanggung jawab utama dan komitmen tersebut diatas maka PPNI harus memberikan respon, sensitive serta peduli untuk mengembangkab praktek keperawatan. Diharapkan dengan pemberlakuan standart praktek keperawatan di Indonesia akan menjadi titik inovasi baru yang dapat di gunakan sebagai : Pertama, falsafah dasar pengembangan aspek-aspek keperawatan di Indonesia, Kedua, salah satu  tolak ukur efektifitas dan efesiensi pelayanan keperawatan dan Ketiga, Perwujudan diri keperawatan professional.





BAB II
PEMBAHASAN
A. Issue Legal Dalam Keperawatan
Dengan Hak Pasien Kesadaran masyarakat terhadap hak-hak mereka dalam pelayanan kesehatan dan tindakan yang manusiawi semakin meningkat, sehingga diharapkan adanya pemberi pelayanan kesehatan dapat memberi pelayanan yang aman, efektif dan ramah terhadap mereka. Jika harapan ini tidak terpenuhi, maka masyarakat akan menempuh jalur hukum untuk membela hak-haknya. Klien mempunyai hak legal yang diakui secara hukun untuk mendapatkan pelayanan yang aman dan kompeten.
Perhatian terhadap legal dan etik yang dimunculkan oleh konsumen telah mengubah sistem pelayanan kesehatan. Kebijakan yang ada dalam institusi menetapkan prosedur yang tepat untuk mendapatkan persetujuan klien terhadap tindakan pengobatan yang dilaksanakan. Institusi telah membentuk berbagai komite etik untuk meninjau praktik profesional dan memberi pedoman bila hak-hak klien terancam. Perhatian lebih juga diberikan pada advokasi klien sehingga pemberi pelayanan kesehatan semakin bersungguh-sungguh untuk tetap memberikan informasi kepada klien dan keluarganya bertanggung jawab terhadap tindakan yang dilakukan.


B. Hak Asasi Manusia
Menurut sifatnya hak asasi manusia biasanya dibagi atau dibedakan dalam beberapa jenis (Prakosa, 1988), yaitu :
· Personal Rights (hak-hak asasi pribadi)
· Property Rights (hak asasi untuk memilih sesuatu)
· Rights of legal equality
· Political Rights (hak asasi politik)
· Social and Cultural Rights (hak-hak asasi sosial dan kebudayaan)
· Procedural Rights.

C. Hak - Hak Pasien
· Memperoleh informasi mengenai tata tertib dan peraturan yang berlaku di RS dan mendapat pelayanan yang manusiawi, adil dan jujur
· Memperoleh pelayanan keperawatan dan asuhan yg bermutu
· Memilih dokter dan kelas perawatan sesuai dgn keinginannya dan sesuai dgn peraturan yang berlaku di RS
· Meminta konsultasi pada dokter lain (second opinion) terhadap penyakitnya
· “Privacy” dan kerahasiaan penyakit yang diderita termasuk data medisnya
· Mendapatkan informasi yg meliputi : penyakitnya, tindakan medik, alternative terapi lain, prognosa penyakit dan biaya.
· Memberikan izin atas tindakan yang akan dilakukan perawat
· Menolak tindakan yang hendak dilakukan terhadap dirinya dan mengakhiri pengobatan serta perawatan atas tanggung jawab sendiri
· Hak didampingi keluarga dalam keadaan kritis
· Hak menjalankan ibadah sesuai dengan agamanya
· Hak atas keamanan dan keselamatan dirinya selama dalam perawatan
· Hak menerima atau menolak bimbingan moral maupun spiritual
· Hak didampingi perawat/keluarga pada saat diperiksa dokter
· Hak pasien dalam penelitian (Marchette, 1984; Kelly, 1987)


D. Kewajiban Perawat
· Wajib memiliki : SIP, SIK, SIPP
· Menghormati hak pasien
· Merujuk kasus yang tidak dpt ditangani
· Menyimpan rahasia pasien sesuai dgn peraturan perundang-undangan
· Wajib memberikan informasi kepada pasien sesuai dengan kewenangan
· Meminta persetujuan setiap tindakan yg akan dilakukan perawat sesuai dgn kondisi pasien baik                     secara tertulis maupun lisan
· Mencatat semua tindakan keperawatan secara akurat sesuai peraturan dan SOP yg berlaku
· Memakai standar profesi dan kode etik perawat Indonesia dalam melaksanakan praktik
· Meningkatkan pengetahuan berdasarkan IPTEK
· Melakukan pertolongan darurat yang mengancam jiwa sesuai dg kewenangan
· Melaksanakan program pemerintah dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakat
· Mentaati semua peraturan perundang-undangan
· Menjaga hubungan kerja yang baik antara sesama perawat maupun dgn anggota tim kesehatan lainnya.

E. Hak-Hak Perawat
· Hak perlindungan wanita.
· Hak mengendalikan praktik keperawatan sesuai yang diatur oleh hukum.
· Hak mendapat upah yang layak.
· Hak bekerja di lingkungan yang baik
· Hak terhadap pengembangan profesional.
· Hak menyusun standar praktik dan pendidikan keperawatan.

F. Isu Aspek Legal
Telenursing akan berkaitan dengan isu aspek legal, peraturan etik dan kerahasiaan pasien sama seperti telehealth secara keseluruhan. Di banyak negara, dan di beberapa negara bagian di Amerika Serikat khususnya praktek telenursing dilarang (perawat yang online sebagai koordinator harus memiliki lisensi di setiap resindesi negara bagian dan pasien yang menerima telecare harus bersifat lokal) guna menghindari malpraktek perawat antar negara bagian. Isu legal aspek seperti akontabilitas dan malprakatek, dsb dalam kaitan telenursing masih dalam perdebatan dan sulit pemecahannya.
Dalam memberikan asuhan keperawatan secara jarak jauh maka diperlukan kebijakan umum kesehatan (terintegrasi) yang mengatur praktek, SOP/standar operasi prosedur, etik dan profesionalisme, keamanan, kerahasiaan pasien dan jaminan informasi yang diberikan. Kegiatan telenursing mesti terintegrasi dengan startegi dan kebijakan pengembangan praktek keperawatan, penyediaan pelayanan asuhan keperawatan, dan sistem pendidikan dan pelatihan keperawatan yang menggunakan model informasi kesehatan/berbasis internet. Perawat memiliki komitmen menyeluruh tentang perlunya mempertahankan privasi dan kerahasiaan pasien sesuai kode etik keperawatan.
Beberapa hal terkait dengan isu ini, yang secara fundamental mesti dilakukan dalam penerapan tehnologi dalam bidang kesehatan dalam merawat pasien adalah: Jaminan kerahasiaan dan jaminan pelayanan dari informasi kesehatan yang diberikan harus tetap terjaga
Pasien yang mendapatkan intervensi melalui telehealth harus diinformasikan potensial resiko (seperti keterbatasan jaminan kerahasiaan informasi, melalui internet atau telepon) dan keuntungannya Diseminasi data pasien seperti identifikasi pasien (suara, gambar) dapat dikontrol dengan membuat informed consent (pernyataan persetujuan) lewat email Individu yang menyalahgunakan kerahasiaan, keamanan dan peraturan dan penyalah gunaan informasi dapat dikenakan hukuman/legal aspek.
 Dengan melihat potensi dan perkembangan pelayanan keperawatan, sistem informasi kesehatan dan penggunaan internet di Indonesia, bukan tidak mungkin hal ini mendasari telenursing berkembang di Indonesia (dalam berbagai bentuk aplikasi tehnik komunikasi) dan beragam tujuan. Hal ini tidak lain agar pelayanan asuhan keperawatan dan perkembangan ilmu, riset dan pendidikan keperawatan di Indonesia dapat sejajar minimal dengan perkembangan tehnologi kesehatan, dan kedokteran di Indonesia.


G. Pentingnya dunia politik bagi profesi keperawatan
Dunia politik bukan dunia yang asing, namun terjun dan berjuang bersamanya mungkin akan terasa asing bagi profesi keperawatan. Hal ini di tunjukkan belom adanya keterwakilan seorang perawat dalam kancah perpolitikan Indonesia. Tidak di pungkiri lagi bahwa seorang perawat juga rakyat Indonesia yang juga memiliki hak pilih dan tentunya telah melakukan haknya untuk memilih wakil-wakilnya sebagai anggota legislative namun seakan tidak ada satupun suara yang menyuarakan hati nurani profesi keperawatan.
 Akankah hal ini di biarkan begitu saja? Tentunya tidak, karena profesi kita pun mebutuhkan penyampaian aspirasi yang patut untuk di dengar dan di selesaikannya permasalahan yang ada, yang tentunya akan membawa kesejahteraan rakyat seluruh profesi keperawatan. Sulitnya menjadikan Rancangan Undang-Undang (RUU) Keperawatan seringkali dikaitkan dengan tidak adanya keterwakilan seorang perawat di badan legislative sana.




H. TIPE TINDAKAN LEGAL

Terdapat dua macam tindakan legal: tindakan sipil/pribadi, dan tindakan kriminal.
a.       Tindakan sipil berkaitan dengan isu antara individu-individu. Contohnya: seorang pria dapat mengajukan tuntutan terhadap seseorang yang diyakininya telah menipunya.
b.      Tindakan kriminal berkaitan dengan perselisihan antara individu dan masyarakat secara keseluruhan. Contohnya: jika seorang pria menembak seseorang, masyarakat akan membawanya ke persidangan.


I.      MASALAH LEGAL DALAM KEPERAWATAN
Hukum dikeluarkan oleh badan pemerintah dan harus dipatuhi oleh warga negara. Setiap orang yang tidak mematuhi hukun akan terikat secara hukum untuk menanggung denda atau hukuman penjara. Beberapa situasi yang perlu dihindari seorang perawat :

1.      Pelanggaran
 adalah perlakuan seseorang yang dapat merugikan orang lain berupa harta atau milik lainnya secara di sengaja atau tidak disengaja. Jika ada tuntutan hukum, biasanya diselesaikan secara perdata dengan mengganti kerugia tersebut.
Contoh : menghilangkan barang titipan klien atau merugikan nama baik klien.
2.      Kejahatan
adalah suatu perlakuan merugikan publik. Karena terlalu parah, kejahatan yang dianggap tindakan perdata (tort) dapat digolongkan sebagai tindakan kriminal (tindakan pidana). Tindak kriminal atau pidana ini dapat dijatuhi hukuman denda atau penjara, atau kedua-duanya.
Contoh :
a.       Kecerobohan luar biasa yang menunjukkan bahwa pelaku tidak mengindahkan sama sekali nyawa orang lain (korban). Kejahatan ini dapat dikenakan tindak perdata maupun pidana.
b.      Kealpaan mematuhi undang-undang kesehatan yang mengakibatkan tewasnya orang lain atau mengonsi/mengedarkan obat-obatan terlarang. Kejahatan ini dapat dianggap sebagai tindakan kriminal (lepas dari kenyataan disengaja atau tidak).
3.      Kecerobohan dan praktik sesat.
Kecorobohan adalah suatu perbuatan yang tidak akan dilakukan oleh seseorang yang bersikap hati-hati dalam situasi yang sama. Dengan kata lain, perbuatan yang dilakukan di luar koridor standar keperawatan yang telah ditetapkan dan dapat menimbulkan kerugian.
Apabila hal tersebut terjadi dan ada penuntutan, hakim/juri biasanya menggunakan saksi ahli (orang yang ahli di bidang tersebut).
Contoh :
a.       Sembarangan menguras barang pribadi klien (pakaian, uang, kacamata, dll) sehingga rusak atau hilang.
b.      Tidak menjawab tanda panggilan klien yang di rawat sehingga klien mencoba mengatasinya sendiri dan terjadi cedera.
c.       Tidak melakukan tindakan perlindungan pada klien yang mengakibatkan klien cedera, misalnya tidak mengambilkan air panas dari dekat klien yang mengakibatkan air tersebut tumpah kena klien dan klien mengalami luka bakar.
d.      Gagal melaksanakan perintah perawatan, gagal memberi obat secara tepat atau melaporkan tanda dan gejala yang tidak sesuai dengan kenyataan, tidak menyelidiki perintah yang meragukan sebelumnya sehingga dengan kelalaian/kegagalan tersebut menimbulkan cedera.
Selanjutnya, secara profesional dikatakan bahwa kecerobohan sama dengan pelaksanaan praktik buruk, praktik sesat, atau malpraktik.

4. False imprisonment
Menahan tindakan seseorang tanpa otorisasi yang tepat merupakan pelanggaran hukum atau false imprisonment. Menggunakan restrein fisik atau bahkan mengancam akan melakukannya agar pasien mau bekerja sama bisa juga termasuk dalam false imprisonment. Penyokong dan restrein harus digunakan sesuai dengan perintah dokter.





5. Pelanggaran penghinaan
yaitu suatu perkataan atau tulisan yang tidak benar mengenai seseorang sehingga orang tersebut merasa terhina dan dicemooh. Jika pernyataan tersebut dalam bentuk lisan, disebut slander dan jika berbentuk tulisan, disebut libel.
Contoh :
a.       Pernyataan palsu
b.      Menuduh orang secara keliru
c.       Memberi keterangan palsu kepada klien.
Orang yang di dakwa dengan tuduhan slander atau libel tidak dapat diancam hukuman jika ia dapat membuktikan kebenaran pernyataan (lisan/tulisan). Tuduhan ini dapat dibela dengan komunikasi yang didasarkan pada anggapan bahwa petugas profesional tidak dapat memberi pelayanan yang baik tanpa pembeberan fakta secara lengkap mengenai masalah yang di hadapinya. Jadi, informasi berprivilese merupakan informasi rahasia antarpetugas profesional dengan kliennya, misalnya antara perawat/dokter dengan kliennya, antara pngacara dengan kliennya, antara kiai dengan pemeluk agamanya.
6.Penahanan
Yang keliru adalah penahanan klien tanpa alasan yang tepat atau pencegahan gerak seseorang tanpa persetjuannya, misalnya menahan klien pulang dari rumah sakit guna mendapat perawatan tambahan tanpa persetujuan klien yang bersangkutan, kecuali jika klien tersebut mengalami gangguan jiwa atau penyakit menular yang apabila di pulangkan dari rumah sakit akan membahayakan masyarakat. Untuk itu, rumah sakit mempunyai formulir khusus yang ditandatangani klien/keluarga, yang menyatakan bahwa rumah sakit yang bersanguktan tidak bertanggung jawab apabila klien cedera karena meninggalkan rumah sakit tersebut.
7. Pelanggaran privasi
 yaitu tindakan mengekspos/memamerkan/menyampaikan seseorang (klien) kepada publik, baik orangnya langsung, gambar ataupun rekaman, tanpa persetujuan orang/klien yang bersangkutan, kecuali ekspos klien tersebut memang diperlukan menurut prosuder perawatannya.
Contoh :
a. Menyebar gosip atau memberi informasi klien kepada orang yang tidak berhak memperoleh informasi itu.
b. Memberi perawatan tanpa memerhatikan kerahasiaan klien, yaitu klien di lihat/didengar orang lain sehingga klien merasa malu.
8. Ancaman dan pemukulan
 Ancaman (assault) adalah suatu percobaan/ancaman, melakukan kontak badan dengan orang lain tanpa persetujuannya. Pemukulan (batter) adalah ancaman yang dilaksanakan. Setiap orang diberi kebebasan dari kontak badan dari orang lain, keculi jika ia telah menyatakan perseujuannya.
Contoh : jika klien dioperasi tanpa persetujuan yang bersangkutan/keluarganya, dokter/rumah sakit tersebut dapat dituntut secara hukum.


9.      Penipuan
 adalah pemberian gambaran salah secara sengaja yang dapat mengakibatkan atau telah mengakibatkan kerugian atau cedera pada seseorang atau hartanya..
Contoh : memberi data yang keliru guna mendapat lisensi keperawatan.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Kebijakan yang ada dalam institusi menetapkan prosedur yang tepat untuk mendapatkan persetujuan klien terhadap tindakan pengobatan yang dilaksanakan. Institusi telah membentuk berbagai komite etik untuk meninjau praktik profesional dan memberi pedoman bila hak-hak klien terancam. Perhatian lebih juga diberikan pada advokasi klien sehingga pemberi pelayanan kesehatan semakin bersungguh-sungguh untuk tetap memberikan informasi kepada klien dan keluarganya bertanggung jawab terhadap tindakan yang dilakukan.


B. Saran
 Semoga makalah ini dapat menjadi acuan dalam menerapkan keperawatan professional Semoga makalah ini bermanfaat bagi perawat sehingga dapat menjadi perawat professional semoga makalah ini menjadi literature bagi pembaca terutama mahasiswa perawat.


DAFTAR PUSTAKA
 Ali, Zaidin. 2002. Dasar-Dasar Keperawatan Profesional. Jakarta : Widya Medika.
Hidayat, A Aziz Alimul. 2002. Pengantar Kosep Dasar Keperawatan. Jakarta : Salemba Medika.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar